PALANGKA RAYA. Eksposborneo. Com  – dGubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, meminta sembilan pemerintah kabupaten/kota mempercepat pemanfaatan Bantuan Presiden (Banpres) tahap II senilai total Rp110 miliar untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Percepatan tersebut diperlukan agar dukungan anggaran dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung upaya pengendalian karhutla di wilayah masing-masing.

Permintaan Gubernur itu, ia sampaikan, Selasa (27/10/2026), ditujukan kepada sembilan daerah penerima bantuan, yakni Kabupaten Seruyan, Sukamara, Barito Selatan, Lamandau, Barito Utara, Gunung Mas, Barito Timur, Murung Raya, serta Kota Palangka Raya.

Gubernur menekankan pentingnya langkah cepat pemerintah daerah dalam memanfaatkan dukungan anggaran tersebut. Penanganan karhutla membutuhkan kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah dan unsur terkait di lapangan.

Pemanfaatan anggaran juga perlu diarahkan sesuai kebutuhan penanganan karhutla di masing-masing wilayah. Dengan demikian, dukungan pemerintah pusat diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan, mempercepat respons terhadap titik kebakaran, dan mengurangi risiko meluasnya kebakaran hutan dan lahan.

Selain percepatan penggunaan anggaran, koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam penanganan karhutla. Pemerintah daerah perlu memperkuat kerja sama dengan BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, serta unsur masyarakat yang terlibat dalam upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran.

Penggunaan anggaran juga harus dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel agar setiap dukungan yang diberikan benar-benar mendukung kebutuhan operasional di lapangan.

Melalui percepatan pemanfaatan Banpres tahap II tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap sembilan daerah penerima dapat mengoptimalkan upaya pengendalian karhutla sesuai kondisi dan kebutuhan wilayah masing-masing.

Upaya tersebut merupakan bagian dari langkah memperkuat penanganan karhutla secara terpadu, sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. (Sat)