PALANGKA RAYA, EksposBorneo.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Palangka Raya, Selasa (14/7/2026) malam.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, menyampaikan laporan hasil rapat gabungan komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan tersebut menjadi rangkaian akhir evaluasi pelaksanaan APBD 2025 sebelum DPRD memberikan persetujuan terhadap raperda.

Menurut Sudarsono, DPRD bersama pemerintah daerah menjalankan seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses itu melibatkan Banggar, komisi-komisi DPRD, serta organisasi perangkat daerah untuk memastikan pengelolaan anggaran berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghasilkan kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp7,28 triliun atau 91,23 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp7,43 triliun atau 89,03 persen dari pagu anggaran.

Selisih antara pendapatan dan belanja membuat APBD Kalteng 2025 defisit sebesar Rp149,53 miliar. Meski demikian, pemerintah daerah menutup defisit tersebut melalui skema pembiayaan daerah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

DPRD Dorong Penguatan PAD dan Ketahanan Fiskal

Selain membahas realisasi anggaran, DPRD juga menyoroti struktur pendapatan daerah yang masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan bagi kemandirian fiskal Kalimantan Tengah.

Sudarsono menegaskan pemerintah daerah perlu menyusun strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah itu penting agar kemampuan fiskal daerah semakin kuat dan tidak terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

“Struktur pendapatan daerah masih menunjukkan ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer. Oleh karena itu, perlu strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” tegasnya.

DPRD juga meminta pemerintah daerah meningkatkan kualitas perencanaan anggaran. Selain itu, DPRD mendorong optimalisasi pengelolaan aset daerah, penguatan manajemen kas, serta percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan.

Rekomendasi DPRD Jadi Evaluasi Pengelolaan APBD

Banggar DPRD berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadikan seluruh rekomendasi sebagai bahan evaluasi dalam menyusun kebijakan anggaran berikutnya. Pengelolaan keuangan yang lebih efektif akan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Menurut Sudarsono, pemerintah daerah perlu menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja agar kondisi fiskal tetap sehat. Dengan demikian, program pembangunan dapat berjalan optimal tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Melalui pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pengelolaan keuangan daerah. Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Sat)