PALANGKA RAYA, EksposBorneo.com – DPW Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menyusun langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pertambangan rakyat. Organisasi ini menargetkan semakin banyak penambang memperoleh kepastian hukum melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan percepatan proses perizinan.
Ketua DPW APRI Kalimantan Tengah, Jaya Samaya Monong, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin organisasi tersebut. Ia menegaskan seluruh pengurus siap menjalankan amanah dengan memperkuat sinergi bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan kepada kami. Kami siap menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya serta membangun organisasi yang mampu memberikan manfaat bagi penambang rakyat di Kalimantan Tengah,” ujar Jaya.
Menurutnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APRI telah mengumpulkan seluruh pengurus daerah sebagai bagian dari konsolidasi nasional. Langkah itu bertujuan menyamakan arah organisasi dalam mendukung pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Perluas Wilayah Pertambangan Rakyat
Jaya menjelaskan, Kalimantan Tengah telah memiliki beberapa wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Saat ini, sedikitnya lima kabupaten dan satu kota telah mengantongi Surat Keputusan (SK) WPR, meski masih ada sejumlah daerah yang belum memiliki kawasan tersebut.
Karena itu, DPW APRI Kalteng akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, pemerintah kota, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar daerah yang belum memiliki WPR dapat segera mengusulkan penetapannya.
Menurut Jaya, keberadaan WPR sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian di sektor pertambangan rakyat.
Kemitraan Jadi Kunci Tambang Rakyat yang Legal
Ketua Umum DPP APRI, Ir. Gatot Sugiharto, menilai pengembangan pertambangan rakyat membutuhkan dukungan semua pihak. Ia mengatakan kemitraan antara pemerintah daerah dan organisasi penambang menjadi fondasi utama dalam membangun tata kelola pertambangan yang tertib.
“Pengembangan tambang rakyat harus dibangun melalui kemitraan antara pemerintah daerah dan asosiasi. Jika berjalan sendiri-sendiri, prosesnya akan jauh lebih sulit,” katanya.
Gatot juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap pembinaan pertambangan rakyat. Menurutnya, dukungan tersebut membuka peluang mempercepat legalitas usaha pertambangan masyarakat.
Ia menjelaskan, APRI akan membantu penyelesaian dokumen perizinan di wilayah yang telah memiliki WPR. Selain itu, organisasi tersebut juga akan mendampingi kelompok penambang di daerah yang belum memiliki WPR agar dapat mengajukan penetapan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin seluruh penambang memiliki wadah yang jelas sehingga dapat menjalankan kegiatan pertambangan secara legal, modern, profesional, dan sesuai aturan,” tegas Gatot.
DPW APRI Kalimantan Tengah berharap kolaborasi antara pemerintah, organisasi, dan masyarakat mampu mempercepat legalisasi tambang rakyat. Melalui langkah tersebut, aktivitas pertambangan diharapkan semakin tertib, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan. (Sat)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan