PALANGKA RAYA, EksposBorneo.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah mendukung kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengenai aturan penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan kondusif bagi peserta didik.

Dukungan itu mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 tentang Penggunaan Handphone di Sekolah. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) di Kalimantan Tengah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan kebijakan ini untuk mengurangi berbagai risiko penggunaan teknologi digital. Risiko tersebut meliputi perundungan siber (cyberbullying), penyebaran konten negatif, intoleransi, radikalisme, hingga perilaku menyimpang di kalangan pelajar.

Pengaturan HP Dorong Ruang Digital yang Sehat

Kepala Diskominfosantik Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, menilai pengaturan penggunaan HP menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem digital yang sehat sekaligus mendukung proses belajar mengajar.

Menurutnya, peserta didik saat ini memiliki akses yang sangat luas terhadap informasi melalui perangkat digital. Karena itu, sekolah dan orang tua perlu memberikan pendampingan agar teknologi benar-benar mendukung proses belajar.

“Kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pelajar,” kata Adiah, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan, HP tetap memberikan manfaat besar apabila pelajar menggunakannya untuk kebutuhan pembelajaran. Namun, penggunaan tanpa pengawasan dapat membuka peluang munculnya perundungan siber, penyebaran informasi yang tidak sesuai, hingga paparan konten yang memengaruhi perkembangan karakter peserta didik.

Adiah menegaskan kebijakan tersebut tidak membatasi akses pelajar terhadap teknologi. Sebaliknya, pemerintah ingin membangun budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

“Kami ingin memastikan teknologi dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri. Karena itu, pelajar perlu memiliki kemampuan literasi digital yang baik agar mampu memilah informasi, memahami etika berinteraksi di ruang digital, serta terhindar dari berbagai ancaman di dunia siber,” ujarnya.

Sekolah Perkuat Pengawasan dan Libatkan Orang Tua

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah meminta sekolah membatasi penggunaan HP selama jam pelajaran, kecuali untuk kepentingan pembelajaran. Sekolah juga diminta menyediakan loker penyimpanan HP, menyosialisasikan aturan kepada orang tua atau wali murid, serta memperkuat pencegahan dan penanganan perundungan, baik secara langsung maupun melalui media digital.

Selain itu, sekolah diharapkan memberikan perlindungan kepada korban perundungan, menyediakan layanan konseling, serta membina pelaku agar tercipta lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan inklusif.

Adiah menambahkan, keberhasilan menciptakan ruang digital yang aman membutuhkan sinergi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah. Menurutnya, orang tua memegang peran penting dalam mendampingi anak menggunakan perangkat digital di rumah sehingga pelajar dapat tumbuh menjadi generasi yang cakap digital, berkarakter, dan produktif. (Sat)