PALANGKA RAYA, EksposBorneo.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap perkembangan terbaru kasus penyerangan yang menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan saat menjalankan operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan memimpin langsung konferensi pers di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Kamis (23/7/2026). Ia didampingi Wakapolda, Kabid Humas, Direktur Reserse Narkoba, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, serta sejumlah pejabat utama Polda Kalteng.
Dalam konferensi pers tersebut, penyidik menampilkan para tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan pembunuhan terhadap tiga anggota Polri yang gugur saat menjalankan tugas.
Operasi Berawal dari Pengungkapan Kasus Narkotika
Kapolda menjelaskan, Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba Polres Katingan telah melakukan penyelidikan sejak Maret 2026. Polisi memperoleh informasi mengenai aktivitas jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan seorang residivis.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim menyusun operasi penindakan dengan melibatkan 12 personel. Tiga anggota bertugas melakukan pengamanan di luar lokasi, sedangkan sembilan personel bergerak menuju sasaran sesuai pembagian tugas.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas mendalami dugaan keberadaan sekitar satu kilogram sabu di rumah terduga pelaku.
Namun, situasi berubah ketika seorang perempuan di dalam rumah berteriak meminta pertolongan sambil meneriakkan bahwa telah terjadi perampokan. Teriakan tersebut memancing kedatangan terduga warga hingga jumlah massa terus bertambah.
Personel kemudian berupaya menenangkan situasi. Akan tetapi, kondisi semakin tidak kondusif sehingga tim memutuskan mundur melalui pintu belakang demi menghindari jatuhnya korban dari masyarakat.
Pelaku Mengejar Korban
Kapolda mengungkapkan, kelompok pelaku tidak menghentikan aksinya setelah personel meninggalkan lokasi.
Sebaliknya, mereka melakukan pengejaran terhadap anggota Satresnarkoba hingga akhirnya tiga personel menjadi korban.
Penyidik kini menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Seluruhnya menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa yang menewaskan tiga anggota Polri.
Selain itu, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka. Polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolda menegaskan penyidik akan mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Hingga saat ini semua pihak yang terkait masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan menuntaskannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Polda Kalimantan Tengah juga terus mengembangkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti, mengungkap peran masing-masing tersangka, serta memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam penyerangan terhadap anggota Polri dapat diproses secara maksimal. (Sat)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan