PALANGKA RAYA, EksposBorneo.com – Polsek Rakumpit terus mengintensifkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Salah satu langkah yang dilakukan ialah menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong dengan mendatangi sejumlah bengkel motor di wilayah Kecamatan Rakumpit.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran pemilik bengkel dan mekanik agar tidak menjual maupun memasang knalpot brong pada kendaraan pelanggan. Polsek Rakumpit menilai peran pelaku usaha bengkel sangat penting untuk menekan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto mengatakan penggunaan knalpot brong sering memicu keluhan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Selain melanggar aturan, knalpot brong mengganggu kenyamanan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di lingkungan warga,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Bengkel Diajak Dukung Ketertiban

Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek Rakumpit juga menjelaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar ketentuan peraturan lalu lintas dan dapat dikenai sanksi tilang.

Petugas mengajak pemilik bengkel ikut menjaga ketertiban dengan menolak permintaan pemasangan knalpot brong. Langkah itu dinilai mampu mengurangi penggunaan knalpot yang mengganggu masyarakat.

“Pengusaha bengkel kami imbau untuk ikut mendukung terciptanya ketertiban dengan menolak pemasangan knalpot brong pada kendaraan, sehingga suasana kamtibmas tetap kondusif,” terang Iptu Didik Suhardianto.

Edukasi Berkelanjutan

Polsek Rakumpit akan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu, personel juga meningkatkan patroli serta pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Polresta Palangka Raya di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan nyaman. Polresta juga mengajak masyarakat mematuhi aturan lalu lintas serta menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis demi keselamatan dan kenyamanan bersama. (Sat)