PALANGKA RAYA, EksposBorneo.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah mulai melakukan Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 terhadap pelayanan publik. Dalam penilaian tersebut, sektor kelistrikan menjadi salah satu perhatian karena banyak masyarakat mengeluhkan pemadaman listrik.

Ombudsman RI mengawali proses penilaian melalui Entry Meeting bersama pemerintah daerah serta kementerian/lembaga se-Kalimantan Tengah. Kegiatan berlangsung di Aula Jayang Tingang Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, Kamis (6/8/2026).

Proses penilaian akan berlangsung hingga November 2026. Ombudsman menggunakan kegiatan tersebut untuk melihat kemampuan pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan penilaian rutin tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

“kegiatan ini wujud kita memastikan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga menyediakan layanan publik yang tetap baik kepada masyarakat,” ujar Syafrida usai Entry Meeting.

Menurut Syafrida, Ombudsman menggunakan tiga indikator utama dalam Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026. Indikator tersebut mencakup kepatuhan terhadap produk Ombudsman, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, serta tata kelola administrasi penyelenggaraan pelayanan.

Ombudsman Kalteng Tangani 172 Laporan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah, Biroum Bernardianto, mengapresiasi kerja sama pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menyebut saat ini tidak terdapat backlog atau penumpukan laporan yang belum tertangani.

Sepanjang 2026, Ombudsman Kalteng menargetkan penyelesaian 172 laporan dugaan maladministrasi. Hingga awal Agustus, Ombudsman telah menyelesaikan sekitar 129 laporan atau 68 persen dari target tersebut.

Di tengah proses penyelesaian laporan itu, sektor kelistrikan menjadi sumber aduan terbanyak. Biroum menyebut frekuensi pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Kalteng ikut mendorong peningkatan laporan masyarakat.

Keluhan tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan dasar yang stabil. Karena itu, kualitas pelayanan kelistrikan menjadi salah satu aspek penting dalam pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik.

Ombudsman Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Selain menangani laporan, Ombudsman Kalteng juga terus mendorong peningkatan literasi masyarakat mengenai fungsi lembaga tersebut. Biroum menilai pemahaman masyarakat tentang Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik masih perlu diperluas.

Luas wilayah Kalteng dan sebaran penduduk menjadi tantangan tersendiri. Kondisi tersebut membuat Ombudsman perlu memperluas informasi mengenai mekanisme pengaduan agar masyarakat mengetahui hak serta saluran yang dapat digunakan ketika menghadapi dugaan maladministrasi.

Biroum menegaskan masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan laporan. Ombudsman juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang belum mengetahui apakah persoalan yang mereka alami masuk dalam kategori maladministrasi.

“negara Indonesia sudah menyiapkan pengacaranya rakyat, walinya rakyat itu ada di Ombudsman. Jadi jangan segan-segan, kalau mendapatkan indikasi maladministrasi laporkan saja. “Minimal konsultasi dengan kami, semuanya terbuka dan gratis,” tegas Biroum.

Melalui Penilaian Opini Ombudsman 2026, Ombudsman Kalteng berharap kualitas pelayanan publik terus meningkat. Selain itu, hasil pengawasan dapat mendorong pemerintah dan instansi terkait memperbaiki layanan yang masih menimbulkan keluhan masyarakat. (Sat)