PALANGKA RAYA — Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Tengah mengapresiasi penegasan Dewan Pers terkait kedudukan wartawan dan karya jurnalistik. AWPI Kalteng menilai masyarakat perlu memahami secara proporsional perbedaan antara status sebagai wartawan berdasarkan aktivitas jurnalistik dengan sertifikasi kompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). 28/9/2026 .
Ketua AWPI Kalteng, Hadriansyah, mengatakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus menjadi rujukan utama dalam melihat keberadaan wartawan dan kegiatan jurnalistik.
Dalam Pasal 1 UU Pers, wartawan didefinisikan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara itu, UKW merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur dan meningkatkan kompetensi wartawan.
“Artinya, jangan kemudian seseorang yang belum mengikuti UKW langsung dianggap bukan wartawan atau karya jurnalistiknya otomatis tidak sah. Kita harus membedakan antara profesi wartawan dan sertifikasi kompetensi,” tegas Hadriansyah.
Menurutnya, UKW tetap memiliki posisi penting dalam meningkatkan profesionalisme. Wartawan perlu terus meningkatkan kemampuan dalam mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi dan menyajikan informasi kepada masyarakat.
Namun, sertifikat UKW tidak boleh dijadikan alat untuk merendahkan atau menutup ruang kerja wartawan lain yang belum mengikuti ujian kompetensi, sepanjang mereka menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan dan kode etik.
UU Pers Lindungi Kemerdekaan Pers
AWPI Kalteng juga mengingatkan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 memberikan dasar hukum terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik, sementara Pasal 6 menempatkan pers dalam fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.
“Wartawan memang harus profesional. Tetapi profesionalisme jangan hanya diukur dari selembar sertifikat. Integritas, keberanian mencari fakta, verifikasi, keberimbangan, independensi dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik juga merupakan bagian penting dari pekerjaan wartawan,” ujar Hadriansyah.
Ia menegaskan, AWPI Kalteng tidak mempersoalkan pelaksanaan UKW. Sebaliknya, peningkatan kompetensi wartawan dinilai penting untuk membangun kualitas pers.
“UKW kita dukung sebagai sarana peningkatan kompetensi. Tetapi UKW jangan diposisikan seolah-olah menjadi satu-satunya ukuran apakah seseorang boleh menjalankan kegiatan jurnalistik atau tidak. Dasar profesi wartawan tetap harus dilihat dalam kerangka UU Pers,” katanya.
Dewan Pers sendiri menjelaskan bahwa sertifikasi wartawan dilakukan melalui UKW dengan jenjang Muda, Madya dan Utama. Data sertifikasi wartawan juga dikelola dan ditampilkan oleh Dewan Pers.
Berani Mencari Fakta, Tetap Berimbang
AWPI Kalteng menyerukan agar wartawan, baik yang telah memiliki sertifikat UKW maupun yang belum, sama-sama menjaga marwah profesi.
Wartawan harus berani turun ke lapangan, mencari fakta, melakukan konfirmasi, memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan, tidak membuat berita berdasarkan kepentingan pribadi maupun kelompok, serta tetap menjaga kesantunan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Wartawan boleh kritis, tetapi harus berdasarkan fakta. Boleh tajam dalam pemberitaan, tetapi tetap berimbang. Jangan karena berbeda organisasi, berbeda media, atau belum memiliki UKW kemudian seseorang dianggap tidak layak menjadi wartawan,” tegas Hadriansyah.
Ia menambahkan, kualitas pers justru harus dibangun melalui kompetensi, integritas, independensi dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
AWPI Kalteng berharap perdebatan mengenai UKW tidak berubah menjadi upaya membatasi kemerdekaan pers. Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh insan pers bersama-sama meningkatkan kualitas pemberitaan dan memberikan informasi yang benar serta bermanfaat bagi masyarakat.
“Pers harus menjadi mata dan telinga masyarakat. Jangan takut mencari fakta, jangan takut menyampaikan kritik, tetapi tetap santun, berimbang dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Red/ Tim AWPI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan